Kejari Barru Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT

    Kejari Barru Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT
    Kantor Kejaksaan Negeri Barru

    BARRU - Setelah beberapa bulan dalam penyidikan hingga penggeledahan kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan empat orang  tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : B-01/P.4.21/Fd.1/11/2021, yang ditandatangani oleh Kajari Barru, Ardi Suryanto SH. MH., tertanggal 10 November 2021, menetapkan tersangka masing-masing berinisial AM, AB, RL, MS. 

    Keempatnya diduga telah menyalah gunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana Penerima Manfaat yang ganda dan meninggal dunia.

    Kepala Kejaksaan (Kajari) Barru melalui Kasi Pidsus Andi Ardiaman SH., saat dikonfirmasi melalui telefon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keempat oknum pendamping telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Barru.

    "Iya benar, empat orang pendamping BPNT telah ditetapkan sebagai tersangka", ujarnya pada Kamis (18/11/2021).

    Sementara itu salah seorang pendamping BPNT Barru berinisial "AB" mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Kejari Barru yang menetapkan tersangka hanya pada Pendamping. 

    Kata dia, pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum koordinator daerah (Korda) Provinsi Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru.

    Menurutnya, pendamping BSP di kabupaten Barru ada 7 orang, dan hanya 4 oang yang dijadikan tersangka padahal 7 orang ini secara bersama sama melaksanakan perintah Korda untuk mengumpulkan KKS ganda dan  menggesek serta membelanjakan diluar dari daftar KPM.

    "Begitupun "S" oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelajakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka, olehnya itu, kami meminta kepada pihak Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan dihukum", ungkapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Oknum Korda BPNT Sulsel (SI) yang disebut sebut memerintahkan para pendamping untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM, belum bisa dikonfirmasi karena telefon selulernya tidak aktif.

    (Ahkam)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Pendidikan, Hasnah Syam Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh Terima Kunjungan Rektor Institut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Warga Lawae Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya

    Ikuti Kami