Tersangka Kasus BPNT Barru Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

    Tersangka Kasus BPNT Barru Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
    Tim Kejari Barru saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru terkait Kasus dugaan penyalahgunaan dana BPNT Barru tahun 2019/2020

    BARRU - Salah Seorang pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial 'AB', yang kini ditetapkan oleh Kejari Barru sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana BPNT tahun 2019/2021 membeberkan sejumlah fakta yang sangat mengejutkan terkait kasus yang sedang dihadapinya.

    AB mengungkapkan bahwa, dirinya bersama 3 orang pendamping lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hal tersebut tidak adil dan terkesan Kejari Barru tebang pilih. 

    "Kejari Barru tidak adil dalam menangani kasus ini karena kami hanya berempat yang dijadikan tersangka. Sementara, jumlah pendamping BPNT di Barru sebanyak 7 orang. Selain itu, oknum Korda dan Kabid belum juga dijadikan tersangka", kata AB, melalui WhatsApp, pada Sabtu (20/11/2021).

    AB mengungkapkan Oknum Pejabat itu yang sebenarnya mengetahui asal usul data KKS ganda, karena mereka yang menerima data bersama Korda waktu mengikuti kegiatan di Kementerian Sosial. 

    Selanjutnya, memerintahkan kepada pendamping untuk mengumpulkan kartu KKS Ganda waktu hadir pada suatu kegiatan di Agen Lampoko Desa Lampoko, Kecamatan Balusu dan  menyuruh untuk membelanjakan kepada KPM diluar dari daftar.

    "Setelah mereka rapat bersama dengan Korda selanjutnya memerintahkan kepada seluruh pendamping untuk mengumpulkan dana hasil penggesekan disalah satu Bank dengan alasan akan dikoordinasikan dengan Kementerian", ujarnya.

    Kemudian lanjut AB, Setelah perkara KKS Ganda mulai muncul oknum Pejabat tersebut membuatkan pernyataan kepada seluruh pendamping untuk menandatangani surat pernyataan bahwa yang dilakukan ini tanpa sepengetahuan Dinsos.

    "Teman-teman pendamping dengan sangat terpaksa menanda tangani pernyataan tersebut karena tidak dicairkan honor kami selama 7 bulan kalau kami tidak tanda tangan. Olehnya itu kami seluruh pendamping merasa di korbankan dalam kasus ini. Kami meminta semua yang terlibat harus diproses secara hukum", tegasnya.

    Sementara itu, Oknum Pejabat yang dimaksud AB belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Kami sudah mencoba menghubungi via telfon dan mengirimkan pesan WhatsApp. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari oknum itu.

    (Red)

    Sulsel Barru
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Formateur Terpilih Badko HMI Sul-SelBar...

    Artikel Berikutnya

    PGRI Tanete Riaja Peringati Maulid Nabi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Warga Lawae Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya

    Ikuti Kami