Usai Perayaan Nataru, Satgas Covid-19 Barru Buka Pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian

    Usai Perayaan Nataru, Satgas Covid-19 Barru Buka Pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian
    Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis

    BARRU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru kembali membuka pengajuan rekomendasi ijin keramaian pelaksanaan acara hajatan atau kegiatan lainnya. Meski begitu, pelaksanaan kegiatan atau acara hajatan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

    Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Barru tidak mengeluarkan ijin keramaian sejak tanggal 22 Desember 2021 hingga tanggal 02 Januari 2022.

    Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Barru Darwis mengatakan, usai tahun baru Satgas Covid-19 Barru kembali membuka pengajuan ijin keramaian.

    “Jadi masyarakat Kabupaten Barru bisa kembali mengajukan permintaan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan hajatan maupun kegiatan yang lainnya. Silahkan datang di Satgas Covid-19 Barru, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan lengkapi syarat-syarat pengajuan surat ijin keramaian", terang Darwis pada Senin siang (03/01/2022).

    Darwis menambahkan, alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid19 kemarin tidak keluarkan karena masa pandemi saat ini, yang mana kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 jelang tahun baru dan natal.

    (Red)

    Purbalingga Jateng
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Hari Amal Bakti Ke 76, Bupati Barru Bacakan...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat, Kapolsek Tanete Rilau Terjun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Bhabinkamtibmas Kamiri Ajak Warga Jaga Persatuan Pasca Pilkada
    Dua Taruna TNI Lulus dari Royal Military College-Duntroon, Australia
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

    Ikuti Kami