BARRU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru kembali membuka pengajuan rekomendasi ijin keramaian pelaksanaan acara hajatan atau kegiatan lainnya. Meski begitu, pelaksanaan kegiatan atau acara hajatan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Barru tidak mengeluarkan ijin keramaian sejak tanggal 22 Desember 2021 hingga tanggal 02 Januari 2022.
Baca juga:
Ketua DPD JNI Barru: Jangan Takut Divaksin
|
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Barru Darwis mengatakan, usai tahun baru Satgas Covid-19 Barru kembali membuka pengajuan ijin keramaian.
“Jadi masyarakat Kabupaten Barru bisa kembali mengajukan permintaan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan hajatan maupun kegiatan yang lainnya. Silahkan datang di Satgas Covid-19 Barru, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan lengkapi syarat-syarat pengajuan surat ijin keramaian", terang Darwis pada Senin siang (03/01/2022).
Darwis menambahkan, alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid19 kemarin tidak keluarkan karena masa pandemi saat ini, yang mana kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 jelang tahun baru dan natal.
(Red)