MAKASSAR - Side Manager atau pelaksana lapangan PT. Putra Mataram Perkasa atas nama Mais dipanggil oleh Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Berdasarkan surat Ditreskrimsus nomor B/3165/IX/2021/Ditreskrimsus tertanggal 28 September 2021, Side Manager PT. Putra Mataram Perkasa yang mengerjakan Proyek Pengaman Abrasi di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru atas nama Mais dipanggil oleh Penyelidik untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam isi surat panggilan Ditreskrimsus yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Febri S.IK., Penyelidik memanggil Mais pada hari Jumat (1/10/2021) dan diminta untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM HIB Barru dan LAKI Barru menduga jika proyek yang anggarannya sekitar 7 milyar lebih ini, tidak memiliki Amdal, UKL/UPL, yang mana dilokasi terdapat penimbunan bibir pantai Aluppangnge, Desa Corawali.
Selain itu, pekerja saat di lokasi tidak Safety dengan standar K3 Konstruksi, papan informasi proyek yang terpasang dilokasi tidak mencantumkan nilai pagu anggaran dan diduga sebagian menggunakan material ilegal.
Saat berita ini diturunkan, Side Manager PT. Putra Mataram Perkasa Mais belum berhasil dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Penyelidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
(Red)