BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Barru (Perbup) nomor 14 Tahun 2017 dan Petaturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017.
Kegiatan pembersihan tersebut dilaksanakan disepanjang jalan dalam kota Barru mulai pukul 19.30-22.30 Wita., Sabtu (16/10/2021)
Kepala Satuan Poisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Muhammad Sabirin, S. Sos. M. Si yang dihubungi membenarkan kegiatan pembersihan iklan/reklame tersebut.
Betul, Tim dari Satpol PP sedang melakukan pembersihan iklan/reklame disepanjang jalan dalam kota Barru karena selain merusak estetika kota juga melanggar regulasi seperti Perbup dan Perda", jelas Sabirin.
Dijelaskan, untuk mendukung kelancaran operasi pembersihan tersebut, Satpol PP menurunkan sedikitnya 14 orang personil dilengkapi sarana dan prasarana seperti
Mobil Dalmas, Mobil Dinas Patroli, Mobil OPS Patwal, Tangga, Tang, Palu, Senter.
Jumlah Iklan/reklame yang dibersihkan sebanyak 133 buah terdiri dari : Iklan Vhynil Sampoerna. Brosur/Panflet, Bendera Parpol, Baliho Mini, Iklan/Reklame.
"Kesemuanya diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Barru, " urai Sabirin yang memimpin langsung kegiatan yang dilaporkan berlangsung aman, tertib dan lancar tersebut
(Red)