BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Kejari Barru menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2024 di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanete Riaja, Pujananting dan Tanete Rilau.
Bagian Hukum, Setda Barru hadirkan narasumber Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru Jamaluddin, S.Sos, MH bersama Kasi Datun Kejaksaan Kabupaten Barru Akhmad Putra, SH, MH, dimoderatori Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Barru.
"Insya Allah, kita memastikan penyaluran dana desa berjalan dengan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku", urai Kepala DPMD Barru Jamaluddin.
Penyuluhan yang bertajuk sosialisasi regulasi Alokasi Dana Desa ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi baru mengenai mekanisme pengalokasian serta penyaluran dana desa di Kabupaten Barru.
Sementara itu, kehadiran Kasidatun Kejari Barru merupakan implementasi Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru dengan Pemda Barru.
"Kita berharap, agar sosialisasi kolaborasi dengan Pemda Barru melalui Bagian Hukum dapat memperkuat pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa", sebut Akhmad Putra.
Kasidatun Kejaksaan Kabupaten Barru ini juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait aspek hukum dalam pelaksanaan ADD.
Melalui sosialisasi ini, aparat desa dan pihak terkait diharapkan lebih siap dalam melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang akan segera diberlakukan.
Kolaborasi Pemda Barru dan Kejaksaan Negeri Barru ini merupakan langkah maju di era Kepemimpinan Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si, untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang lebih baik serta pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Barru.
"Alhamdulillah, kita senang mendengar penjelasan langsung dari Pak Kadis dan Pak Kasidatun, kegiatan seperti ini, yang membawa regulator, penyuluh sekaligus APH, benar-benar mencerahkan dan sangat bermanfaat" sebut salah satu peserta mengapresiasi kolaborasi penyuluhan ini.
Diharapkan melalui regulasi yang telah disusun dalam Ranperda ini, dapat tercipta iklim pengelolaan dana desa yang profesional, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Barru.
Nampak Fungsional Penyuluh Barru, Hj. Isma Kurniati Muslimin, SH, MH dan Chaidir SH, berkordinasi dengan cermat dengan para Camat masing-masing wilayah yang dikunjungi, sehingga antusiasme dan jalannya sosialisasi berjalan sesuai dengan harapan.