Lagi, Sat Narkoba Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu

    Lagi, Sat Narkoba Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu

    BARRU - Satuan Narkoba Polres Barru berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Poros Makassar Pare-pare Kel. Bojo Kec. Mallusetasi Kab. Barru, jumat (19/11/2021). 

    Kasat Narkoba Polres Barru Akp Abdul Majid mengatakan bermula saat Tim Sat Narkoba Polres Barru mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku mengedarkan narkotika jenis Sabu. 

    "Berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polrse Barru pun melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) dengan cara berkomunikasi Via WhatsApp kepada terduga pelaku kalau transaksi akan dilakukan di jl poros Makassar - Parepare Kel. Bojo Kec. Mallusetasi Kab. Barru" ungkap Kasat Narkoba dalam rilisnya pada Rabu (24/11/2021).

    Adapun yang mengantarkan barang tersebut yaitu Lel. DR (39) dan pada saat di TKP Tim Sat Narkoba Polres Barru langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan introgasi awal terhadap lel. DR (39) dan mengakui bahwa masih ada sabu-sabu di rumahnya. 

    "Kami dari Sat Narkoba Polres Barru segera ke rumah lel. DR (39) melakukan penggeledahan dan menemukan 9 (sembilan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 1, 73 gram, 1 (satu) potong pipet bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih beserta kunci yang pelaku akui adalah miliknya."ujarnya.

    "Kita sama - sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Barru khususnya, mampu mengatakan " TIDAK" untuk menggunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba didaerah kita", Harap Kasat Narkoba. 

    "Akibat dari perbuatanya, DR (39) dikenakan Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " terangnya.

    Saat ini pelaku DR (39) dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.

    (Ahkam/Humas Polres Barru)

    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Musim Tanam 2021/2022 Barru, Bupati Suardi...

    Artikel Berikutnya

    Relawan Laznas WIZ Gerai Barru Bantu Pak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hasbi Syamsu Ali Apresiasi Musda KKLR Kota Palopo, Beri Selamat untuk Jamaluddin Nawir yang Terpilih Ketua
    Progres Baru 75 Persen, Bupati Minta Kontraktor Percepat Penyelesaian Mesjid Raya Barru 
    Ikuti Lomba Cipta Puisi Wija To Luwu 2025 dalam Rangka HPRL ke-79 dan HUT KKLR ke-69
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

    Ikuti Kami