Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Barru - Polisi RW Desa Garessi, Bripka Tasyrif menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 43 Barru pada Sabtu (24/10/2023).

     

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah bersama guru-guru, serta siswa SDN 43 Barru.

     

    Pada kesempatan tersebut, Bripka Tasyrif memaparkan tentang terkait potensi perundungan atau tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah yang tidak hanya bisa terjadi di lingkungan sekolah atau keluarga, tetapi juga bisa dialami di media sosial.

     

    Selanjutnya, bintara yang juga bertugas di Humas Polres Barru tersebut menjelaskan bahwa bentuk perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga melalui hinaan verbal hingga ucapan fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Tasyrif.

     

    Bripka Tasyrif juga menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    desa garessi polisi rw polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Irup Peringatan Hari Sumpah...

    Artikel Berikutnya

    Terakhir di Tanete Rilau, Pemkab Barru-BAZNAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami