BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., didampingi Kadis DPMPTSP&TK, Syamsir S.IP., melaunching Agen Perizinan Desa dan Kelurahan atau Aplikasi Online Single Subbission (OSS) dan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik (SIPAMMASE).
Launching aplikasi tersebut digelar di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, pada Kamis (28/10/2021), dan diikuti oleh para Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Barru melalui virtual.
Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh menjelaskan, kondisi geografis dan jarak antara kantor DPMPTSP&TK dengan pengguna layanan atau pemohon izin masih menjadi salah satu kendala utama dalam pemberian layanan dan pengajuan permohonan perizinan.
Hal ini juga menyebabkan masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai informasi layanan dan cara mengakses layanan perizinan.
Menurut Bupati Barru, dengan pelayanan yang masih terpusat pada kantor DPMPTSP&TK digedung MPP Masiga maka berdampak pada waktu, tenaga dan biaya untuk transportasi dan konsumsi akibat masyarakat menempuh perjalanan ke Ibukota Kabupaten.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berusahan Berbasis Risiko yang menjadi Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha", terang Bupati dua periode ini.
Lebih lanjut Bupati menerangkan, untuk lebih memudahkan pelayanan perizinan, DPMPTSPTK telah memulai era digitalisasi pelayanan perizinan dengan sebuah komitmen percepatan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Subbission (OSS) dan SIPAMMASE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik).
"Untuk memudahkan akses layanan aplikasi tersebut maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk ditiap kecamatan, desa dan kelurahan. Dan dengan aplikasi itu, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 15 menit", ujarnya.
Bupati menambahkan, dengan keberadaan agen perizinan ini, diharapkan peningkatan legalitas usaha. Sehingga pelaku usaha dapat mengakses lembaga perbankan untuk meningkatkan permodalan usaha.
Adapun manfaat dari agen perizinan ini adalah:
1. Mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perizinan.
2. Mendekatkan pelayanan perizinan dan informasi layanan.
3. Mengurangi biaya dan waktu permohonan.
4. Memberikan edukasi pelayanan perizinan.
(Red)