BARRU - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Barru melaksanakan peninjauan lokasi tambang galian C di kampung Sumpang dengeng, Lingkungan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel. Rabu (31/3/2021).
Lokasi tambang galian C tersebut dikelola oleh Ridwan warga Desa Kading yang diketahui melakukan penambangan ilegal tanpa izin.
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dan berita lembaga Dewan Perwakilan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD JNI) kabupaten Barru.
Pemantauan ini dihadiri Kasi Pengaduan Pengendalian dan Pengawasan Perijinan dan Non Perijinan Kab barru Andi Jaya. SE. M.Si, Kasi Pemantauan dan Pengawasan PM Indra. SE. M. Si, Ka Trantib Sat Pol PP barru Usman, Kepala Bidang Tata lingkungan hidup barru H. Muhidding, Staf Camat Tanete riaja Jamaluddin, Babinsa Koramil 1405-08/ Kel. Lompo riaja Serka Abdul Razak.
Pengelola tersebut diberikan surat teguran oleh dinas terkait saat dilokasi penambangan.
"Sdr Ridwan dalam hal ini selaku pengelola lokasi di berikan surat teguran yang pertama dan terakhir dan tidak di perbolehkan lagi menambang selama belum ada ijin dari pihak terkait, "ucap anggota TNI yang hadir dilokasi sekitar pukul 13:00 wita.
BARRU - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Barru melaksanakan peninjauan lokasi tambang galian C di kampung Sumpang dengeng, Lingkungan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel. Rabu (31/3/2021).
Lokasi tambang galian C tersebut dikelola oleh Ridwan warga Desa Kading yang diketahui melakukan penambangan ilegal tanpa izin.
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dan berita lembaga Dewan Perwakilan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD JNI) kabupaten Barru.
Pemantauan ini dihadiri Kasi Pengaduan Pengendalian dan Pengawasan Perijinan dan Non Perijinan Kab barru Andi Jaya. SE. M.Si, Kasi Pemantauan dan Pengawasan PM Indra. SE. M. Si, Ka Trantib Sat Pol PP barru Usman, Kepala Bidang Tata lingkungan hidup barru H. Muhidding, Staf Camat Tanete riaja Jamaluddin, Babinsa Koramil 1405-08/ Kel. Lompo riaja Serka Abdul Razak.
Pengelola tersebut diberikan surat teguran oleh dinas terkait saat dilokasi penambangan.
"Sdr Ridwan dalam hal ini selaku pengelola lokasi di berikan surat teguran yang pertama dan terakhir dan tidak di perbolehkan lagi menambang selama belum ada ijin dari pihak terkait, "ucap tim yang meninjau dilokasi sekitar pukul 13:00 wita.
(Hasyim)