BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru melakukan Sosialisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penanganan Virus Covid19, di Aula Kantor Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, pada Selasa (13/10/2021).
Sosialisi tersebut dihadiri Anggota DPRD PPP A. Wawo Mannojengi Anggota DPRD Nasdem Syahrul Ramdhani, Kadis Kesehatan Barru dr. Amis Rifai, Koordinator Satgas Covid19 Barru Darwis, Kapolsek Balusu, Sekcam Balusu dan para Kepala Desa .
Syahrul Ramdhani S.T Anggota DPRD dari Partai Nasdem mengatakan Ranperda tersebut dibuat dengan tujuan bagaimana penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 tersebut dilakukan secara efektif, juga sebagai upaya melindungi masyarakat secara menyeluruh dari wabah Covid 19.
“Untuk menetapkan Ranperda menjadi perda perlu DPRD berdasarkan hasil sosialisasi seperti yang hari ini dilakukan, ” katanya.
Dia menambahkan, Barru menjadi daerah lintas dan dianggap berpeluang penyebaran sangat terbuka sehingga perlu dibuatkan Perda.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Dr Amiz Rifai mengatakan Ranperda tersebut untuk membantu memaksimalkan peran pemerintah dalam penanganan Covid 19.
Baca juga:
Ketua DPD JNI Barru: Jangan Takut Divaksin
|
Sementara itu Darwis Koordinator Sekretariat Pengendali Covid 19 mengatakan, melalui sosialisi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami Ranperda, sehingga bisa diterima oleh semua masyarakat.
(Red)