BARRU - Oknum Koordinator (Korda) BPNT Barru berinisial SI disebut ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.
Oknum SI disebut ikut terlibat dalam kasus tersebut oleh salah seorang pendamping berinisial AB yang kini berstatus tersangka.
AB menyebutkan bahwa oknum SI itu bersama Oknum Pejabat di Barru berinisial JH telah memerintahkan para pendamping untuk mengumpulkan, menggesek kartu KKS ganda dan menyimpan kerekening pribadi.
"Oknum SI dan JH yang memerintahkan para pendamping mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kartu KKS ganda. Namun anehnya, Kejari Barru tidak menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka", kata AB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu kemarin (20/11/2021).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Barru melalui Kasi Pidsus Andi Ardiaman SH., yang dikonfirmasi pagi ini Ahad (21/11/2021), sekira pukul 10.00 Wita., mengatakan bahwa oknum Korda inisial SI sudah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan BPNT tahun 2019/2020.
"Oknum Korda sudah diperiksa waktu hari Jumat kemarin 19 November 2021", singkatnya.
Sementara itu, oknum Korda SI saat Oknum Korda inisial SI yang dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu kemarin (20/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita., mengatakan bahwa dirinya tetap mengikuti proses hukum.
"Sampai kemarin juga masih diperiksa, untuk itu saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini sudah menyangkut ranah hukum dan saya tidak mengerti banyak. Kita hargai saja proses hukum yang sedang berjalan", tutupnya.
Sedangkan oknum Pejabat berinisial JH sampai hari ini belum bisa di konfirmasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini karena nomor telefon selulernya belum bisa dihubungi.
(Ahkam)