JAKARTA - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana yang telah memastikan bakal menindak tegas bawahannya bila melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara.
"Kami sangat mendukung gebrakan dan sikap tegas dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang akan menindak tegas terhadap jaksa nakal, dimana diketahui bukan rahasia umum masih banyak terjadi Jaksa Nakal bermain perkara baik di Kejaksaan Tinggi, sampai dengan Kejaksaan Negeri dan ini bisa dilihat dari banyaknya aduan masyarakat yang di sampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dengan banyaknya Jaksa Nakal yang masih ada bermain main dengan perkara dan juga sampai berani ancam korbannya hingga ke pihak keluarga, " kata TB Rahmat Sukendar, di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).
Seperti yang pernah di laporkan oleh Adv Misradi Almaduri SH ( Pengacara Muda Terkenal dari Law Firm Misradi Almaduri SH ) selaku kuasa hukum Drelia dalam kasus penipuan dan penggelapan dimana menurut Misradi klien nya tersebut mendapat ancaman dari oknum jaksa, melihat dan mendengar adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI terkait adanya Jaksa Nakal yang bertugas di Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan mengancam meminta uang ratusan juta rupiah kepada klien Misradi menjadi suatu preseden buruk terhadap Korps Adhyaksa sehingga akibat dari ulah oknum jaksa berakibat buruk terhadap para jaksa yang bertugas mengedepankan hati nurani dan tidak mau terlibat dengan praktik suap maupun korupsi.
BPI KPNPA RI berharap kepada Jampidum untuk benar benar berani bertindak tegas dengan melakukan bersih bersih terhadapa para oknum jaksa nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri karena sebagai ujung tombak berhadapan langsung dengan masyarakat dan jauh dari pengawasan internal Jejaksaan, dengan adanya Rakernis Pidum Kejaksaan Agung RI bisa dalam waktu dekat ada perubahan yang nyata di jajaran kejaksaan.
Fadil pun menginstruksikan jajarannya menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu, para jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.
"Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara, " kata Fadil dalam keterangan resminya.
Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.
Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).
Kemudian, tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. "Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa, " ucapnya.
Restorative justice sendiri tertuang pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan tujuan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
(Red)