BARRU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru secara tegas menyatakan menolak terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru.
Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, termasuk syarat pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan ketercapaian kuorum.
Ketua Umum HMI Cabang Barru Hendra menyatakan bahwa Musda yang digelar belum lama ini dihotel Youtefa Barru, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.
"Proses yang dijalankan jelas mengabaikan mekanisme organisasi, khususnya Rapimda yang seharusnya menjadi forum pengambilan keputusan awal sebelum Musda digelar. Selain itu, kuorum sebagai syarat sahnya sidang juga tidak terpenuhi", tegas Hendra dalam rilisnya, pada Jumat (3/1/2025).
Menurut Hendra, penyelenggaraan Musda yang dipaksakan tanpa prosedur yang sah hanya mencerminkan upaya untuk memaksakan kepentingan pribadi pihak tertentu.
"Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Musda ini tidak murni untuk kepentingan organisasi pemuda, melainkan lebih mengarah pada kepentingan individu atau kelompok tertentu", ujarnya.
HMI juga mengkritik keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai melanggengkan praktik tidak sehat dalam tubuh KNPI Barru.
"Organisasi kepemudaan harus dijaga marwahnya sebagai wadah pemersatu pemuda, bukan dijadikan alat untuk kepentingan sempit", pungkasnya.