Tambang Pasir Sungai Lisu Berizin, Ada Yang Mau Halangi ?

    Tambang Pasir Sungai Lisu Berizin, Ada Yang Mau Halangi ?
    Foto Proses Pembuatan Jalan Pada Tambang Pasir Sungai Lisu

    OPINI - Tambang pasir di sungai Lisu, Desa Lompo Tengah, kabupaten Barru memiliki izin tambang produksi yang sampai hari ini belum memiliki dampak yang yang ditimbulkan akibat aktivitas.

    Kegaduhan informasi penambang sebelumnya yang diduga tidak memiliki izin membuat masyarakat terhipnotis dengan bayangan merusak lingkungan.

    Setiap penambang yang satu dengan yang lainnya, pastinya berbeda cara dan pelaksanaan di lapangan.

    Hal ini ada kegaduhan informasi yang tidak jelas memprovokasi warga hingga membuat opini berita yang tidak jelas.

    Pintar belum tentu cerdas dalam menganalisis suatu permasalahan, hanya gaduh yang seakan membuat problem.

    Penting diketahu dalam penjelasan umum UU 4/2009 Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan juga dijelaskan lebih jauh di peraturan menteri ESDM nomor 26 Tahun 2018.

    Baca juga: Pura-Pura Budayawan

    Paham belum tentu tau proses pengurusan izin yang berlogokan garuda yang menghalangi juga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di negara indonesia dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan yang tidak jelas.

    Penting diketahui, Sebelum mengambil surat izin operasional usaha penambangan pasir maka wajib untuk memberikan jaminan reklamasi. Cara pembayarannya adalah melalui bank menggunakan model deposito. Untuk biayanya sendiri jika luas tambang pasir dibawah 2 hektar, maka jumlah yang harus dibayar adalah 5 juta.

    Itulah beberapa syarat untuk izin usaha tambang pasir yang sudah dipenuhi oleh penambang tersebut.

    Legalitas izin sudah terpenuhi izin produksi penambang pasir di sungai tersebut untuk menghindari jeratan masalah hukum terkait legalitas.

    Dengan izin tersebut, kerusakan alam akibat penambangan ilegal bisa dihindari dan usaha wajib dijalankan dengan lancar sesuai izin yang berlaku.

    Sekedar diketahui, penambangan disungai lisu sampai hari ini belum ada dampak yang ditimbulkan, hanya opini hayalan yang tidak jelas sumbernya.

    Tidak ada larangan untuk melakukan penambangan asalkan sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan di Indonesia.

    Minggu 18 Juli 2021

    Opini oleh Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) kabupaten Barru

    Opini Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Pelecehan Seksual, DPP Gappembar Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Menuju Kemenangan Serta Kejayaan Partai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Polres Barru Siapkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Polres Barru Terjunkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka Pilkada 2024

    Ikuti Kami