BARRU - Tim Terpadu Gabungan Satpol PP dan Damkar Barru, DPMPTSPTK dan Bapenda melakukan operasi penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sekaligus melakukan sosialisasi serta edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame, diwilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Rabu (19/1/2022).
Tim Terpadu yang melibatkan tiga instansi tersebut terdiri dari Kabid Perda Satpol PP Barru Andi Fajar, S.Sos., Kasi Antar Lembaga Bustan, S.Sos., Analis Kebijakan DPMPTSPTK Indra, SE, M.Si., Kasubid Perhitungan dan Penetapan Bapenda Alimuddin, S.Sos, Syahrullah dan Muhammad Tang dari Satpol PP.
Kasatpol PP dan Damkar Barru Muh. Sabirin S. Sos. M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Teknis Satpol PP, DPMPTSPTK, dan Bapenda Kabupaten Barru pada 17 Januari 2022 lalu.
Menurut Sabirin, kegiatan penertiban ini menyasar iklan/reklame yang terpasang pada Toko/Penjual yang tidak memiliki dokumen Izin Resmi dari Pemerintah Kabupaten Barru.
"Selain menertibkan iklan/reklame yang tak berizin, tim terpadu ini juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait izin penyelenggaraan iklan/reklame", katanya.
Sabirin mengungkapkan, dalam operasi tersebut tim terpadu menemukan 95 iklan/reklame yang tidak memiliki dokumen perizinan dan sebanyak 83 reklame diberikan tindakan penertiban dan pembersihan.
"Dalam penindakan, Tim memberikan pilihan opsi terhadap 3 obyek pemasangan iklan/reklame untuk menertibkan sendiri dalam waktu satu hari atau menyerahkan sepenuhnya kepada Tim dengan mengedepankan metode santun, humanis namun tegas", jelasnya.
(Ahkam)