BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

    BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur
    Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin

    PAREPARE - Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan Amiruddin angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipengadilan negeri Parepare.

    Amiruddin mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pada alibi menimbulkan pertanyaan besar.

    "Jika pertimbangan hakim berdasarkan alibi, bagaimana dengan keterangan saksi korban?", ujar Amiruddin dalam keterangannya via whatsApp, pada Ahad (7/7/2024).

    Menurut Amiruddin, keputusan hakim ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak yang mengharapkan keadilan bagi korban.

    "Banyak yang merasa bahwa seharusnya keterangan saksi korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan", katanya.

    Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya. Dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi terkait putusan bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

    "Kami akan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini", pungkas Amiruddin.

    parepare sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Sederhana Namun Khidmat, Suardi Saleh Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sambut 1 Muharram 1446 H, Pemkab Barru Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Polres Barru Siapkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka

    Ikuti Kami