JAKARTA - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmat Sukendar meminta kepada Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI., untuk memonitor dan bisa memberikan atensi terhadap kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
TB Sukendar mengatakan, Oknum Korda Sulsel inisial "SI" yang disebut sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu kami meminta kepada kepada Kejaksaan agar tidak tebang pilih dan berani menetapkan tersangka kepada Oknum SI selaku Koordinator agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tumbuh terpercaya", kata Sukendar dalam rilis tertulisnya pada Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, Kejari Barru harus berani dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Hukum itu tidak tumpul keatas namun harus tajam keatas, jangan menunggu viral di media dan masyarakat, baru Kejagung turun dan bertindak", tegas Tb Rahmad Sukendar.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru beberapa waktu lalu sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020.
Baca juga:
Kejari Geledah Kantor Dinsos Barru
|
Keempat tersangka itu adalah pendamping kecamatan, masing-masing berinisial AB, AM, RL dan MS.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejari Barru tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA RI., Amiruddin merasa ada yang ganjil. Pasalnya, pihak yang dijadikan tersangka hanya 4 orang pendamping.
Sementara menurut Amiruddin, pendamping BPNT di kabupaten Barru terdiri dari 7 orang, dan hanya 4 orang yang dijadikan tersangka padahal seluruh pendamping secara bersama-sama telah melaksanakan perintah dari Korda BPNT Sulsel berinisial "SI".
Kata dia, pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum koordinator daerah (Korda) Provinsi Sulsel.
"Begitupun "SI" oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka, olehnya itu, kami dari BPI KPNPA RI Sulawesi Selatam meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan dihukum, terutama oknum Kordanya inisial "SI", ujarnya.
Sementara itu, Oknum Korda Sulsel "SI" yang disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Saat dihubungi, telefon seluler SI tidak aktif.
(Red)