DPRD Barru Minta Aktivitas Tambang Galian C di Ceppaga Dihentikan

    DPRD Barru Minta Aktivitas Tambang Galian C di Ceppaga Dihentikan
    Anggota DPRD Barru turun kelokasi tambang galian C di Ceppaga

    BARRU - Warga di Dusun Ceppaga, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru melakukan protes terhadap pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian C di sungai Ceppaga.

    Protes tersebut dilakukan warga lantaran aktivitas tambang tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya abrasi sungai yang mengakibatkan sawah milik warga tertimbun pasir dan mengalami kerusakan berat.

    Menurut warga, akibat dari aktivitas tambang galian C disungai Ceppaga menimbulkan dampak kerusakan lahan pertanian, banjir dan longsor. 

    "Diduga karena aktivitas tambang tersebut kurang lebih 4 hektar sawah tertimbun pasir, sehingga tidak bisa lagi ditanami. Tak ingin terjadi sesuatu yang lebih parah lagi, masyarakat mengadu ke DPRD Barru", ungkap salah seorang warga yang namanya enggan disebut, pada Rabu (19/1/2022).

    Warga Ceppaga berharap kepada DPRD Barru dan instansi terkait agar aktivitas tambang galian C di lokasi itu segera ditutup. Selain itu, masyarakat petani juga meminta ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas tambang.

    Menanggapi aduan warga terkait tambang galian C di Dusun Ceppaga, enam Anggota DPRD Barru yaitu Wakil Ketua II AFK Majid, Syamsu Rijal, Muh. Akil, Sulaiman, Syamsuddin Muhiddin dan H. Djamaluddin turun kelokasi tambang bersama DPUPR Barru dan Dinas Pertanian Barru serta pihak Pemdes Siddo yang hanya diwakili oleh Sekdes.

    Wakil Ketua II DPRD Barru AFK Majid mengatakan, peninjauan ini adalah merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga Ceppaga yang ditujukan kepada DPRD Barru.

    Menurutnya, berdasarkan hasil tinjauan langsung dilokasi, lahan sawah milik masyarakat di sekitar lokasi tambang memang sudah rusak dan tidak bisa ditanami sehingga diminta kepada pihak pengusaha agar menghentikan aktivitas tambang untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan hasil penelitian terkait dokumen dokumen perizinan yang dimiliki pengusaha tambang tersebut.

    "Kami minta kepada pihak pengusaha untuk menghentikan sementara aktivitas tambang galian C disungai Ceppaga sampai adanya keputusan terkait hasil penelitian seluruh dokumen izin yang dimiliki pengusaha", terang AFK Majid.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Resmi Launching Vaksinasi Covid-19...

    Artikel Berikutnya

    Vaksinasi Covid-19 Tak Kendor, 127 Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Polda Sulsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penaburan 10 Ribu Benih Ikan di Makassar

    Ikuti Kami