Satresnarkoba Polres Barru Ciduk Pengedar Sabu di Palanro

    Satresnarkoba Polres Barru Ciduk Pengedar Sabu di Palanro
    Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan peredaran Narkoba jenis sabu, berlangsung di Mapolres Barru

    BARRU – Polres Barru terus bergerak untuk memutus peredaran barang haram Narkoba, di antaranya jenis sabu di Kabupaten Barru. Alhasil, seorang pengedar Narkoba berinisial DL (45) warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barru. Senin malam (14/2) sekira pukul 22:00 Wita.

    DL warga Mallawa tersebut ditangkap saat hendak mengantar barang haram di Kampung Baru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

    Dalam konferensi Persnya di Mapolres, Kapolres Barru AKBP Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid, Rabu (23/2/2022), menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, DL sudah seringkali melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Malussetasi.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Polres Barru langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka DL saat dilakukan penangkapan sempat membuang barang bukti di bawah motornya, ” ujar mantan Kasat Narkoba Jeneponto tersebut.

    Lanjut kasat Narkoba, dalam penangkpan DL diamankan barang bukti berupa 33 Sachet Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 12, 65 gram, satu unit Handphone android merek Oppo, satu tempat bedak yang berisi sabu, dan satu unit motor Yamaha Mio GT.

    Berdasarkan hasil penyeledikan Satresnarkoba melalui interogasi pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari kabupaten Sidrap dengan sistem tempel tanpa ada yang membantu DL dalam bisnis haramnya.

    “Untuk sementara Pelaku DL diduga melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114/112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” kunci AKP Abdul Majid.

    (Red)

    Barru Sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Barru Berhasil Gagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Barru M. Akil Hadiri Musrenbang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi
    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon

    Ikuti Kami