BPI KPNPA RI Apresiasi Penahanan 13 Tersangka Korupsi RS Batua

    BPI KPNPA RI Apresiasi Penahanan 13 Tersangka Korupsi RS Batua

    MAKASSAR - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggra Negara& Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan melalui Korwil Sulsel Amiruddin menyampaikan Apresiasi dan dukungan kepada Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel dimana sejak awal dimulainya proses penyelidikan sampai ke penyidikan, BPI KPNPA RI Sulsel melakukan pengawalan agar proses hukum dari kasus yang ditangani pihak polda Sulsel terkait korupsi di RS Batua Makasar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan berharap tahap selanjutnya segera proses persidangan dan pada akhirnya Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di malam jumat kliwon, tepatnya 30 Desember 2021.

    "Kerja keras dari Dit Krimsus Polda Sulsel pada Malam ini 13 tersangka kasus Rumah Sakit Batua ini langsung tahan di rutan Mapolda Sulsel untuk mempermudah pelaksanaan tahap dua nantinya, " ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Kamis (30/12/2021)

    Widoni mengatakan berkas perkara para tersangka Rumah Sakit Batua Makassar tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21

    Oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Sehingga, lanjut dia, agenda berikutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel guna pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

    "Makanya semua tersangka kasus Rumah Sakit Batua ini kami tahan biar mudah dalam pelimpahan tahap dua nantinye ke kejaksaan, " jelas Widoni.

    Berkas 'Broker' Sempat Bolak Balik sebelumnya dari 13 tersangka kasus Rumah Sakit Batua Makassar tersebut, hanya 12 orang tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa Peneliti Kejati Sulsel. Sementara seorang tersangka lainnya yakni inisial AEHS, dikatakan belum lengkap (P-19).

    "Tinggal seorang tersangka inisial AEHS dipulangkan berkasnya karena belum lengkap, " kata Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) via telepon, Rabu 17 November 2021 lalu.

    Berkas tersangka AEHS yang kabarnya berperan sebagai broker pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu, dikembalikan ke penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel lantaran ditemukan adanya kekurangan kelengkapan materiil.

    "Berkas perkara AEHS belum lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi karena ada kekurangan kelengkapan materil. Kita harap penyidik segera melengkapinya sesuai petunjuk yang telah diberikan, " jelas Idil.

    BPI KPNPA RI Sulsel segera mendesak kepada penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)untuk segera merampungkan berkas perkara tersangka inisial AEHS dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua), Makassar.

    "Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amir menyampaikan harapan kepada penyidik punya semangat yang besar untuk segera merampungkan berkas perkara AEHS yang diketahui berperan sebagai broker pekerjaan dalam kasus Rumah Sakit Batua ini. Kan tinggal berkas dia saja yang dinyatakan belum rampung (P-19), " ujarnya.

    Amir pun yang sejak awal melakukan koordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi mengharapkan adanya koordinasi maksimal antara pihak kejaksaan dan kepolisian agar berkas perkara tersangka AEHS ini bisa segera rampung dan disidangkan.

    "Apalagi ketika Pak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang memberikan atensi langsung, kami tentu yakin kasus ini tidak berlama-lama dan segera disidangkan. Ini yang kami sangat harapkan, " ungkap Amir 

    Korwil BPI KPNPA RI Sulsel mengungkapkan, penetapan 13 orang tersangka diantaranya ada peran broker yang juga turut ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu, tentunya melalui proses yang panjang dan tidak serta merta terjadi. Namun, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya didukung dengan alat bukti yang kuat.

    "Sehingga kami yakin berkas tersangka AEHS yang termasuk di dalamnya, itu semestinya tidak butuh lama untuk dirampungkan. Tinggal bagaimana pihak kejaksaan maupun kepolisian berkoordinasi dengan maksimal sehingga kasus ini bisa segera P-21 dan segera disidangkan. Komitmen yang besar terhadap pemberantasan korupsi itu yang menjadi modal utama dan kami meminta kepada Jaksa agar tidak kendor dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi di Sulawesi Selatan. Kita tunggu gebrakan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan", tegas Amir.

    (Red)

    Makassar Sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Berbagi Empati, Hasnah Syam Salurkan Amanah...

    Artikel Berikutnya

    Tradisi Penyambutan Dandim 1405/Parepare...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kenali Pentingnya Memeriksakan Mata Secara Rutin untuk Menjaga Kesehatan Penglihatan
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Belasungkawa Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali Mengenang Sosok HM Alwi Hamu
    Semarak HPRL-79: KKLR Sulsel Rawat Spirit Perjuangan WTL Lewat Ramah Tamah dan Baksos Kesehatan
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak

    Ikuti Kami